logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPPKM Level 4, Pemkot Cirebon...
Iklan

PPKM Level 4, Pemkot Cirebon Atur Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyusun peraturan terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Sanksi administratif hingga penutupan usaha pun disiapkan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Pengunjung menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki Grage City Mall, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (13/2/2022). Pengelola mal dan Komando Resor Militer 063 Sunan Gunung Jati menggelar Pameran Alutsista (alat utama sistem senjata) TNI sejak Jumat (11/2/2022) yang dirangkaikan dengan vaksinasi Covid-19.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pengunjung menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki Grage City Mall, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (13/2/2022). Pengelola mal dan Komando Resor Militer 063 Sunan Gunung Jati menggelar Pameran Alutsista (alat utama sistem senjata) TNI sejak Jumat (11/2/2022) yang dirangkaikan dengan vaksinasi Covid-19.

CIREBON, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan peraturan terkait implementasi aplikasi Peduli Lindungi. Selain sanksi administratif, pemkot juga bakal menjatuhkan sanksi penutupan usaha bagi pelanggar. Regulasi itu diharapkan menekan laju kasus Covid-19 di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pemkot tengah menyusun Peraturan Wali Kota Cirebon terkait pengimplementasian aplikasi Peduli Lindungi. ”Minggu ini finalisasi (aturan tersebut), kemarin kami sudah bahas seiring (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4,” ujarnya, Selasa (22/2/2022), di Cirebon.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan