logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLuka Itu Jangan Sampai...
Iklan

Luka Itu Jangan Sampai Terulang

Trauma menghantui anak-anak korban kekerasan seksual. Dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu dimasukkan hal-hal substantif agar proses hukumnya tak terkendala.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
Anak-anak (menggunakan jaket) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh guru sanggar di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendapat pendampingan dari salah seorang pendamping, Selasa (8/2/2022).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Anak-anak (menggunakan jaket) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh guru sanggar di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendapat pendampingan dari salah seorang pendamping, Selasa (8/2/2022).

Trauma menghantui anak-anak korban kekerasan seksual, tak terkecuali mereka di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Lagi-lagi, seperti halnya kasus di daerah lain, pelaku di Bengkayang merupakan orang dekat. Dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu dimasukkan beberapa hal substantif agar proses hukum pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak mengalami banyak kendala, terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Kekerasan seksual pernah menimpa sembilan anak berusia 15-18 tahun yang sebagian besar di bawah umur di Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Kekerasan seksual dilakukan guru sanggar dalam rentang Agustus 2020-Januari 2021.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan