Luka Itu Jangan Sampai Terulang
Trauma menghantui anak-anak korban kekerasan seksual. Dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu dimasukkan hal-hal substantif agar proses hukumnya tak terkendala.
Trauma menghantui anak-anak korban kekerasan seksual, tak terkecuali mereka di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Lagi-lagi, seperti halnya kasus di daerah lain, pelaku di Bengkayang merupakan orang dekat. Dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu dimasukkan beberapa hal substantif agar proses hukum pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak mengalami banyak kendala, terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal.
Kekerasan seksual pernah menimpa sembilan anak berusia 15-18 tahun yang sebagian besar di bawah umur di Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Kekerasan seksual dilakukan guru sanggar dalam rentang Agustus 2020-Januari 2021.