Bobol ATM Rp 2,4 Miliar hingga Bisa Sewa Helikopter, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi
AT (29) mengakali sistem mesin ATM setor tunai dan mencuri Rp 2,4 miliar dalam tiga bulan. Ia ditangkap Polda Kaltim dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap seorang pria di Kota Samarinda, Kaltim, karena tertangkap tangan membobol mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Dalam tiga bulan menjalankan aksi kejahatannya, lelaki 29 tahun itu mencurangi sistem pada mesin ATM dan menggasak Rp 2,4 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan ke kepolisian. Pihak perbankan menemukan keganjilan di neraca keuangan karena mendapati jumlah uang yang terbaca oleh sistem mesin ATM tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada di dalam kotak penyimpanan uang.