Iklan
Kasus Covid-19 Masih Bertambah, Kota Bandung Relaksasi Kegiatan Masyarakat
Pemkot Bandung merelaksasi sejumlah kegiatan. Protokol kesehatan dan vaksinasi harus dilakukan untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19.
BANDUNG, KOMPAS β Pemerintah Kota Bandung melakukan relaksasi beberapa kegiatan masyarakat. Penerapan protokol kesehatan dan aplikasi Peduli Lindungi diminta wajib tetap dilakukan karena kasus baru Covid-19 masih muncul.
Relaksasi itu diatur lewat Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwal Kota Bandung No 15/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Perwal ditandatangani Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana.