logo Kompas.id
NusantaraKasus ”Ritual Maut”, Polres...
Iklan

Kasus ”Ritual Maut”, Polres Jember Tetapkan Pemimpin Padepokan sebagai Tersangka

Polres Jember menetapkan pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nurhasan sebagai tersangka kasus ”ritual maut” di Pantai Selatan Jember yang menewaskan 11 anggotanya.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 1 menit baca
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo menggelar konverensi pers terkait proses penyidikan kasus ritual maut Pantai Payangan yang merenggut 11 korban jiwa, Rabu (16/2/2022). Tampak di belakangnya (baju oranye), Nurhasan, pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo menggelar konverensi pers terkait proses penyidikan kasus ritual maut Pantai Payangan yang merenggut 11 korban jiwa, Rabu (16/2/2022). Tampak di belakangnya (baju oranye), Nurhasan, pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

JEMBER, KOMPAS — Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan Nurhasan (39), pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka kasus ”ritual maut” di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, yang merenggut 11 korban jiwa, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo dalam konferensi pers, Rabu (16/2/2022) sore, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain diperoleh fakta bahwa yang menginisiasi ritual di Payangan adalah Nurhasan.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan