Iklan
Penyelundupan Narkoba di Aceh Terus Terjadi, Pelaku Utama Masih Dicari
Para pelaku pengedar sabu sebagian besar berusia muda, usia produktif, tetapi kini terancam menghabiskan usia di dalam penjara. Pengedar narkoba dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
BANDA ACEH, KOMPAS β Badan Narkotika Nasional Aceh menyita 14 kilogram sabu dan 16 kilogram ganja kering sepanjang Januari-Februari 2022. Dari sejumlah kasus, lima tersangka pengedar berhasil ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Heru Pranoto, Selasa (15/2/2022), menuturkan, peredaran narkotika belum ada tanda-tanda mereda. Aktivitas penyelundupan masih terjadi, terutama di kawasan timur Aceh. Ia mencontohkan penangkapan pengedar sabu ZK (33), MS (22), dan ZN (21), warga Kabupaten Aceh Timur.