logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKarantina Lima Hari...
Iklan

Karantina Lima Hari Dibatalkan, Langkah Pencegahan di Sulut Dinilai Kurang Matang

Pembatalan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan dari luar daerah diganti dengan memperkuat pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi: Penumpang pesawat Lion Air JT 2742 dari Changsha, China, diperiksa suhu tubuhnya dengan alat pemindai suhu tubuh (<i>thermal scanner</i>) ketika berjalan ke pengecekan imigrasi sesaat setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/1/2020). Pesawat itu mengangkut 208 wisatawan asal China.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Ilustrasi: Penumpang pesawat Lion Air JT 2742 dari Changsha, China, diperiksa suhu tubuhnya dengan alat pemindai suhu tubuh (thermal scanner) ketika berjalan ke pengecekan imigrasi sesaat setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/1/2020). Pesawat itu mengangkut 208 wisatawan asal China.

MANADO, KOMPAS – Epidemiolog menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak melakukan kajian dengan matang sebelum mengambil kebijakan untuk menghadapi merebaknya Covid-19 galur Omicron. Ini dibuktikan oleh pembatalan kewajiban karantina lima x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari daerah lain sehari setelah ditetapkan.

Kebijakan tersebut mulanya ditetapkan Pemprov Sulut, Jumat (4/2/2022), dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinas tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Namun, surat itu dicabut sehari setelahnya dan digantikan dengan SE No 440/22/1257/Sekr-Dinas. Pelaku perjalanan pun hanya diwajibkan mengikuti tes cepat antigen di bandara, pelabuhan, ataupun perbatasan darat dengan Gorontalo.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan