Karantina Lima Hari Dibatalkan, Langkah Pencegahan di Sulut Dinilai Kurang Matang
Pembatalan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan dari luar daerah diganti dengan memperkuat pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.
MANADO, KOMPAS β Epidemiolog menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak melakukan kajian dengan matang sebelum mengambil kebijakan untuk menghadapi merebaknya Covid-19 galur Omicron. Ini dibuktikan oleh pembatalan kewajiban karantina lima x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari daerah lain sehari setelah ditetapkan.
Kebijakan tersebut mulanya ditetapkan Pemprov Sulut, Jumat (4/2/2022), dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinas tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Namun, surat itu dicabut sehari setelahnya dan digantikan dengan SE No 440/22/1257/Sekr-Dinas. Pelaku perjalanan pun hanya diwajibkan mengikuti tes cepat antigen di bandara, pelabuhan, ataupun perbatasan darat dengan Gorontalo.