Alex Noerdin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain dalam Dua Perkara
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya.
PALEMBANG,KOMPAS - Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam dua perkara berbeda, yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan hak pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE. Negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Berkas dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai oleh Abdul Aziz, Kamis (3/2/2022). Sementara Alex menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1A Palembang.