Tamu dan Pendatang di Kota Magelang Diwajibkan Tes Usap
Setiap tamu dan pendatang di wilayah Kota Magelang kini diwajibkan menjalani tes usap antigen atau PCR. Hal ini sebagai salah satu bentuk kewaspadaan setelah Kota Magelang kembali berstatus level 2 PPKM.
MAGELANG, KOMPASโ Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menetapkan aturan bagi setiap tamu atau pendatang dari luar kota untuk menjalani tes usap antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Aturan ini berlaku baik bagi tamu yang sekadar berkunjung maupun yang menginap di rumah warga.
Wali Kota Magelang M Nur Aziz, Selasa (1/2/2022), mengatakan, menyikapi kebijakan tersebut, setiap warga diminta selalu tanggap dan mau melaporkan kedatangan tamu kepada pengurus RT/RW setempat. Setelah melapor, dibantu oleh pengurus RT/RW untuk proses selanjutnya.