Tersangka Aborsi Bripda Randy Dipecat
Penyidikan kasus pemaksaan aborsi oleh Randy Bagus Hari Sasongko terhadap Novia Widyasari agar lebih progresif setelah putusan sidang etik profesi bahwa tersangka dihukum pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
SURABAYA, KOMPAS β Sidang Kode Etik Profesi di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (27/1/2022), memutuskan Brigadir Dua Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, bersalah sehingga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari korps Kepolisian RI. Korban ialah mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, yang bunuh diri di samping makam ayahnya di Sooko, Mojokerto, 2 Desember 2021.
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar tertutup di Polda Jatim. Ajun Komisaris Besar Ronald Purba menjadi ketua komisi persidangan etik profesi. Menurut informasi, Bripda Randy hadir dengan berseragam dan topi dinas.