logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPTUN Tolak Gugatan Hukum Walhi...
Iklan

PTUN Tolak Gugatan Hukum Walhi soal Izin Lingkungan PLTU di Jambi

Gugatan hukum terkait izin lingkungan PLTU di Jambi ditolak hakim, Walhi akan naik banding.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Tambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin (18/10/2021).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin (18/10/2021).

JAMBI, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi perihal izin lingkungan PLTU Mulut Tambang-1 di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Atas putusan tolak gugatan tersebut, Walhi berencana naik banding.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, yang dipimpin M Arief Pratomo dengan hakim anggota Rinaldi dan Lailaturrahmah, menolak gugatan Walhi tersebut dalam sidang yang berlangsung elektronik dan baru dikirimkan kepada pihak Walhi, Kamis (27/1/2022). Selain menolak gugatan, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 8,23 juta.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan