Iklan
PTUN Tolak Gugatan Hukum Walhi soal Izin Lingkungan PLTU di Jambi
Gugatan hukum terkait izin lingkungan PLTU di Jambi ditolak hakim, Walhi akan naik banding.
JAMBI, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi perihal izin lingkungan PLTU Mulut Tambang-1 di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Atas putusan tolak gugatan tersebut, Walhi berencana naik banding.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, yang dipimpin M Arief Pratomo dengan hakim anggota Rinaldi dan Lailaturrahmah, menolak gugatan Walhi tersebut dalam sidang yang berlangsung elektronik dan baru dikirimkan kepada pihak Walhi, Kamis (27/1/2022). Selain menolak gugatan, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 8,23 juta.