Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM Dipecat dan Ditahan
Pihak Polda Kalimantan Selatan menyatakan oknum polisi yang terjerat kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat sudah dipecat sebagai anggota Polri. Pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polda.
BANJARMASIN, KOMPAS β Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyatakan oknum polisi yang terjerat kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat sudah dipecat sebagai anggota Polri. Pelaku juga sudah ditahan untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Mochamad Rifaβi mengatakan, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) BT sudah bukan lagi anggota Polri terhitung sejak Desember 2021. Oknum polisi yang melakukan tindakan asusila tersebut sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).