Iklan
Kecelakaan Balikpapan, Polisi: Truk Dimodifikasi dan SIM Sopir Palsu
Truk penyebab kecelakaan di Kota Balikpapan itu seharusnya memiliki 6 roda dengan daya angkut maksimal 14 ton. Namun, ternyata truk itu memiliki 10 roda sehingga bisa mengangkut hingga 21 ton.
BALIKPAPAN, KOMPAS โKepolisian Daerah Kalimantan Timur menemukan sejumlah perbedaan antara dokumen dan kondisi truk tronton penyebab kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan. Surat izin mengemudi yang dimiliki sopir juga dinyatakan palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022), mengatakan, dalam dokumen kir, truk merah itu peruntukannya adalah kendaraan bak terbuka. Namun, saat kecelakaan terjadi pada Jumat lalu, truk itu membawa kontainer.