Jual Sabu Hasil Sitaan Rp 1 Miliar, Dua Polisi Dituntut Mati, Sembilan Lainnya Seumur Hidup
Dua polisi dituntut mati dan sembilan polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti menjual sabu hasil sitaan. Dari 76 kilogram sabu yang disita, 19 kilogram di antaranya digelapkan dan dijual.
TANJUNG BALAI, KOMPAS β Dua polisi dituntut mati dan sembilan polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti menjual sabu hasil sitaan. Dari 76 kilogram sabu yang disita, 19 kilogram di antaranya digelapkan dan sebagian sudah dijual oleh anggota Kepolisian Resor Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu. Mereka sudah menerima hasil penjualan Rp 850 juta.
βSidang beragendakan pembacaan nota tuntutan terhadap 12 terdakwa dengan 11 di antaranya merupakan polisi dan satu lainnya pekerja harian lepas di kepolisian. Dua polisi dituntut mati dan sembilan lainnya seumur hidup,β kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).