logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJual Sabu Hasil Sitaan Rp 1...
Iklan

Jual Sabu Hasil Sitaan Rp 1 Miliar, Dua Polisi Dituntut Mati, Sembilan Lainnya Seumur Hidup

Dua polisi dituntut mati dan sembilan polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti menjual sabu hasil sitaan. Dari 76 kilogram sabu yang disita, 19 kilogram di antaranya digelapkan dan dijual.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Petugas menggiring para tersangka kasus peredaran narkoba, di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/1/2022).
NIKSON SINAGA

Petugas menggiring para tersangka kasus peredaran narkoba, di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/1/2022).

TANJUNG BALAI, KOMPAS β€” Dua polisi dituntut mati dan sembilan polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti menjual sabu hasil sitaan. Dari 76 kilogram sabu yang disita, 19 kilogram di antaranya digelapkan dan sebagian sudah dijual oleh anggota Kepolisian Resor Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu. Mereka sudah menerima hasil penjualan Rp 850 juta.

”Sidang beragendakan pembacaan nota tuntutan terhadap 12 terdakwa dengan 11 di antaranya merupakan polisi dan satu lainnya pekerja harian lepas di kepolisian. Dua polisi dituntut mati dan sembilan lainnya seumur hidup,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan