Vonis Polisi Penembak Buron di Solok Selatan Diringankan Jadi Dua Tahun
Pengurangan hukuman dari tujuh tahun menjadi dua tahun ini dinilai sebagai preseden buruk. Kuasa hukum keluarga korban menilai perbuatan terdakwa yang merupakan polisi adalah pelanggaran HAM.
PADANG, KOMPAS β Hakim Pengadilan Tinggi Padang mengurangi hukuman Brigadir K, polisi penembak buron judi Deki Susanto, warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dari tujuh tahun menjadi dua tahun. Putusan ini dinilai kuasa hukum pihak keluarga sebagai preseden buruk. Kejahatan serupa oleh aparat negara, dengan menghilangkan nyawa manusia, akan dianggap sebagai hal sepele.
Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada 22 Desember 2021. Pengadilan Tinggi menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) dan mengubah hukuman menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru, Kabupaten Solok, memvonis Brigadir K selama tujuh tahun penjara pada 25 September 2021, yang kemudian direspons pengajuan banding oleh JPU ataupun kuasa hukum terdakwa.