logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKalsel Rancang Regulasi...
Iklan

Kalsel Rancang Regulasi Percepatan Penanganan Bencana

Pemprov Kalsel merancang Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat penanganan kejadian bencana di lapangan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Sebagian rumah warga di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, ditinggalkan penghuninya mengungsi karena terendam banjir, Sabtu (16/1/2021).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Sebagian rumah warga di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, ditinggalkan penghuninya mengungsi karena terendam banjir, Sabtu (16/1/2021).

BANJARBARU, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah merancang Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat penanganan kejadian bencana di lapangan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel Mujiyat mengatakan, rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana di Banjarbaru, Selasa (18/1/2022). Rapat koordinasi itu diikuti BPBD dari 13 kabupaten/kota serta instansi dan lembaga terkait kebencanaan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan