logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLurah di Konawe Alihkan Tanah ...
Iklan

Lurah di Konawe Alihkan Tanah Universitas untuk Proyek Jalan

Seorang lurah dan dua warga Konawe ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan milik Pemprov Sultra. Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama terkait pengadaan tanah yang tak memenuhi ketentuan.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uKjqo-LgVHIkKsj-N1TlCF9di3c=/1024x-9223372036854775808/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F06%2F17%2FDSC07050_1623927260_jpg.jpg

Kantor Kejati Sultra di Kendari, Kamis (17/6/2021).

KENDARI, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan tanah proyek Jalan Pariwisata Kendari-Toronipa. Tiga orang ini, termasuk lurah setempat, memalsukan dokumen tanah milik Universitas Halu Oleo agar dibebaskan dalam pembangunan jalan. Kasus ini pun terus dikembangkan, termasuk terkait teknis pengadaan tanah yang tidak memenuhi ketentuan dan keterlibatan oknum pemerintah.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan