logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บMenghapus Stigma Negatif Hukum...
Iklan

Menghapus Stigma Negatif Hukum Tajam ke Bawah

Jaksa Agung mengingatkan penegak hukum agar tidak gamang ataupun ragu dalam menentukan perkara yang dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m1dlE5nx5BuDNm24liRMAG4UTew=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fa7a83be0-f3fe-4f30-a2d4-0336a1dee202_jpeg.jpg
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

Rompi merah dilepaskan dari Fredi Antanto, warga Kabupaten Bungo, Jambi, sebagai tanda selesainya perkara yang menyangkut dirinya dalam kasus penadahan telepon curian. Perkara itu dinyatakan selesai dengan mekanisme damai sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif yang diterapkan Jaksa Agung.

Fredi Antanto langsung bersujud syukur sewaktu mendapatkan kepastian dirinya bebas. Ancaman tuntutan hukuman pidana penjara empat tahun yang dapat menjeratnya tak berlanjut demi keadilan restoratif.

Sesaat keputusan pencabutan tuntutan dibacakan Kepala Pengadilan Negeri Bungo, rompi tahanan yang melapisi pakaiannya dilepas. Ia langsung bersujud di lantai. โ€Bersyukur akhirnya bisa lepas (dari tuntutan),โ€ katanya, Jumat (7/1/2022).

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan