Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis hukuman 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi berupa jual beli jabatan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Nganjuk pada 2021.
SIDOARJO, KOMPAS β Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi berupa jual beli jabatan eselon 3 dan eselon 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2021.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Candra, Kamis (6/1/2022). Sidang dihadiri langsung oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Adapun Novi hadir secara virtual.