logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Anggota Polri Penjual...
Iklan

Dua Anggota Polri Penjual Amunisi di Nabire Terancam 20 Tahun Penjara

Berkas penyidikan dua anggota Polri yang menjual 80 butir amunisi kepada warga di Kabupaten Nabire, Papua, telah dinyatakan lengkap. Kedua anggota ini terancam pidana 20 tahun penjara.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UPzYRA9r03baxOK480q7afz2BQw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FIMG-20180613-WA0007.jpg
DOKUMENTASI BIDANG HUMAS POLDA PAPUA

Para pelaku yang memasok 329 butir amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Markas Polda Papua, Jayapura, Rabu (13/6/2018).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Dua anggota Kepolisian Resor Nabire berinisial AS dan JP yang ditangkap karena penjualan 80 butir amunisi kepada warga sipil terancam 20 tahun penjara. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (5/1/2022), mengatakan, proses penyidikan keduanya oleh penyidik Polda Papua telah selesai. Berkas hasil penyidikan dinyatakan pihak kejaksaan pun telah lengkap.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan