Iklan
Dua Anggota Polri Penjual Amunisi di Nabire Terancam 20 Tahun Penjara
Berkas penyidikan dua anggota Polri yang menjual 80 butir amunisi kepada warga di Kabupaten Nabire, Papua, telah dinyatakan lengkap. Kedua anggota ini terancam pidana 20 tahun penjara.
JAYAPURA, KOMPAS β Dua anggota Kepolisian Resor Nabire berinisial AS dan JP yang ditangkap karena penjualan 80 butir amunisi kepada warga sipil terancam 20 tahun penjara. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (5/1/2022), mengatakan, proses penyidikan keduanya oleh penyidik Polda Papua telah selesai. Berkas hasil penyidikan dinyatakan pihak kejaksaan pun telah lengkap.