logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBali Berikan Relaksasi Bea...
Iklan

Bali Berikan Relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan

Untuk meringankan masyarakat dan mendorong pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor, Pemprov Bali mulai 5 Januari 2022 memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan BBNKB.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uhh8ijrc3Nku0eYkrDa4De0JSbY=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220105cokb-jumpa-pers-gubernur-relaksasi-pajak-bbnkb_1641385236.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan BBNKB selama enam bulan, mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.

DENPASAR, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Bali menggulirkan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor selama enam bulan hingga Juni 2022. Kebijakan itu dijalankan untuk meringankan masyarakat dan mendorong para pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam jumpa pers di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Rabu (5/1/2022) sore, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor itu juga bertujuan memvalidasi dan membenahi basis data (database) kendaraan bermotor di Bali.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan