logo Kompas.id
NusantaraUang ”Pelicin” ke Bupati...
Iklan

Uang ”Pelicin” ke Bupati Kolaka Timur untuk Muluskan Proyek BNPB

Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur mengakui menyetujui ”fee” sebesar 30 persen dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB. Uang pelicin itu agar proyek dikerjakan oleh tersangka lain ke depannya.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yc-unD-XoMmbZKFTH-57xObldtY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F14bfbb7e-a486-4d69-a9ee-3570b24f5bdf_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi dana rekonstruksi dan rehabilitasi bencana di Kolaka Timur secara virutal di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (4/1/2022). Sidang ini untuk terdakwa Anzarullah, bekas Kepala BPBD Kolaka Timur, yang ditangkap bersama Merya pada September 2021 oleh tim KPK. Merya mengakui ia menerima fee 30 persen perencanaan proyek dari Anzarullah.

KENDARI, KOMPAS — Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur mengakui menyetujui dan menerima sebagian alokasi 30 persen dari proyek Badan Nasional Penanggulangan Bencana di daerah itu. Alokasi ini diberikan agar pekerjaan proyek bisa diatur ke depannya.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah. Sidang yang dilakukan secara hibrida digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (4/1/2022), menghadirkan Merya sebagai saksi. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri.

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan