Uang ”Pelicin” ke Bupati Kolaka Timur untuk Muluskan Proyek BNPB
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur mengakui menyetujui ”fee” sebesar 30 persen dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB. Uang pelicin itu agar proyek dikerjakan oleh tersangka lain ke depannya.
KENDARI, KOMPAS — Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur mengakui menyetujui dan menerima sebagian alokasi 30 persen dari proyek Badan Nasional Penanggulangan Bencana di daerah itu. Alokasi ini diberikan agar pekerjaan proyek bisa diatur ke depannya.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah. Sidang yang dilakukan secara hibrida digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (4/1/2022), menghadirkan Merya sebagai saksi. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri.