Iklan
Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya Kapal Calon Pekerja Migran
Dua negara, Malaysia dan Indonesia, dinilai tutup mata atas adanya pekerja migran ilegal. Akibatnya, kasus-kasus penyelundupan manusia ini terus terjadi.
MEDAN, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sumut menetapkan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut calon pekerja migran dari Batu Bara di Selat Malaka, akhir tahun lalu. Penyelidikan masih terus berlangsung sehingga potensi muncul tersangka baru tetap terbuka.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Senin (3/1/2022), mengatakan, sementara ada empat orang ditetapkan tersangka. Perannya beragam, mulai dari agen, penjemput, dan pemilik kapal. Total saksi yang diperiksa mencapai 23 orang.