logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Tersangka Diklatsar Menwa ...
Iklan

Dua Tersangka Diklatsar Menwa UNS Pukul dan Tampar Korban

Polresta Surakarta mengungkap peran dua tersangka pada kasus dugaan penganiayaan dalam pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa di UNS. Mereka disebut menjadi pemimpin dari organisasi mahasiswa tersebut.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XbkYkMCBdMA4dFHXcdApnMQL3UQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fed25cfd0-c34b-4d4f-8024-f058d89cba27_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Resimen Mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, di Markas Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Mereka merupakan senior dari korban tewas dalam kasus tersebut. Keduanya juga disebut memegang jabatan dalam organisasi mahasiswa itu.

SURAKARTA, KOMPAS β€” Pukulan dan tamparan yang dilakukan NFM (22) dan FPJ (22), dua pemimpin Resimen Mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, diyakini berujung pada tewasnya Gilang Endi Saputra (21). Berkas perkara kedua tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.

Peristiwa itu terjadi dalam Pendidikan dan Pelatihan Dasar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jateng, 24 Oktober 2021. NFM dan FPJ ditangkap polisi pada 5 November 2021. Bersama mereka, polisi memeriksa 26 saksi.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan