Pelaku ”Klitih” di Sleman Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara
Polres Sleman menangkap enam pelaku ”klitih” atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor, Senin (27/12/2021) dini hari. Kasus lama yang terus berulang.
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap enam pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menganiaya pengendara sepeda motor, Senin (27/12/2021) dini hari. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Kasus ini viral di media sosial hingga membuat warganet ramai-ramai memopulerkan sejumlah tagar terkait klitih di Twitter.
Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Rabu (29/12/2021), menjelaskan, penganiayaan terjadi di Jalan Kaliurang Kilometer 9, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Adapun pengendara sepeda motor korban penganiayaan adalah DHP (16), warga Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.