logo Kompas.id
Nusantara33 Orang Jadi Tersangka...
Iklan

33 Orang Jadi Tersangka Korupsi di Papua Sepanjang 2021

Kasus korupsi di Provinsi Papua marak terjadi meskipun tengah dilanda pandemi Covid-19. Kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar berhasil diselamatkan dari tangan 33 tersangka.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PLllVexEGtAJinEBc_POOSb58RU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG-20210310-WA0034_1615362072.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Barang bukti uang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi transportasi dari APBD Pemkab Waropen, di Jayapura, Rabu (10/3/2021).

JAYAPURA, KOMPAS — Aparat penegak hukum menetapkan 33 orang sebagai tersangka kasus korupsi di Provinsi Papua sepanjang tahun 2021. Total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp 16,8 miliar.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya saat dihubungi di Jayapura, Senin (27/12/2021). Dia mengatakan, 15 dari 33 tersangka ini telah disidangkan. Sementara 18 tersangka lainnya masih dalam tahapan penuntutan dan tahapan penyidikan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan