logo Kompas.id
NusantaraPemotor yang Pukul Sopir...
Iklan

Pemotor yang Pukul Sopir ”Feeder” Batik Solo Trans Terancam 2 Tahun Penjara

Pemotor yang memukul sopir angkutan pengumpan Batik Solo Trans ditangkap polisi. Rasa jengkel diakuinya jadi pemicu tindakan tersebut. Kini ia terancam hukuman penjara dua tahun akibat aksi ugal-ugalannya.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CD2qGD0P4P5mBISw_uhPjfe-4d0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F16690c53-8734-42cc-812c-4a6f06966b37_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

BA (biru) memberikan keterangan soal pemicu aksi pemukulan yang dilakukannya kepada sopir angkutan pengumpan Batik Solo Trans di Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). Pemotor tersebut terancam hukuman penjara dua tahun akibat aksinya.

SURAKARTA, KOMPAS — Pemotor yang memukul sopir angkutan pengumpan atau feeder Batik Solo Trans di Kota Surakarta, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian. Rasa jengkel memicunya melakukan aksi pemukulan tersebut. Kini, ia terancam hukuman dua tahun penjara akibat tindakan tersebut.

Pemotor itu berinisial BA (23), warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Aksi pemukulan dilakukannya terhadap sopir angkutan pengumpan atau feeder dari Batik Solo Trans bernama Sudibyo (36) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Minggu (19/12/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan