Ganjar Pranowo: Tutup Tempat Wisata yang Langgar Aturan
Ganjar mengatakan, daerah menyesuaikan ketentuan pusat. Oleh karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru harus dipatuhi.
SEMARANG, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama TNI-Polri, bakal mengawasi titik-titik publik, termasuk tempat wisata, selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Apabila pengelola abai dalam penerapan protokol kesehatan, tempat wisata itu akan ditutup.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Semarang, Kamis (23/12/2021), mengatakan, pemerintah daerah menyesuaikan ketentuan pusat. Oleh karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru harus dipatuhi.