Klusterisasi Penyehat Tradisional Disoal
Penyehat tradisional meminta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional direvisi. Layanan pijat, akupunktur, dan peracik jamu terpuruk setelah terbitnya aturan itu.
MEDAN, KOMPAS β Klusterisasi penyehat tradisional dan aturan terkait pengajuan izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional disoal. Aturan dinilai tidak memberi ruang bagi penyehat terlatih dan membuat banyak penyehat tradisional seperti pijat, akupunktur, akupresur, bekam, dan ramuan jamu tradisional terpuruk setelah terbitnya peraturan itu.
βPP No 103/2014 hanya menonjolkan pengawasan dan perizinan, sangat minim unsur pembinaan dan pengembangan. Banyak praktisi penyehat tradisional tidak bisa memperpanjang izin setelah terbitnya aturan itu,β kata Wakil Direktur Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Iswan Kaputra dalam seminar di Medan, Selasa (21/12/2021).