logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKlusterisasi Penyehat...
Iklan

Klusterisasi Penyehat Tradisional Disoal

Penyehat tradisional meminta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional direvisi. Layanan pijat, akupunktur, dan peracik jamu terpuruk setelah terbitnya aturan itu.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KnC--nN2hZ47-csj5fwa63phuaY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FIMG_9431_1640087054.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Penyehat tradisional mengikuti seminar nasional yang mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Selasa (21/12/2021), di Medan, Sumatera Utara.

MEDAN, KOMPAS β€” Klusterisasi penyehat tradisional dan aturan terkait pengajuan izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional disoal. Aturan dinilai tidak memberi ruang bagi penyehat terlatih dan membuat banyak penyehat tradisional seperti pijat, akupunktur, akupresur, bekam, dan ramuan jamu tradisional terpuruk setelah terbitnya peraturan itu.

”PP No 103/2014 hanya menonjolkan pengawasan dan perizinan, sangat minim unsur pembinaan dan pengembangan. Banyak praktisi penyehat tradisional tidak bisa memperpanjang izin setelah terbitnya aturan itu,” kata Wakil Direktur Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Iswan Kaputra dalam seminar di Medan, Selasa (21/12/2021).

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan