Iklan
5 Polisi Penyiksa Herman hingga Tewas di Balikpapan Ajukan Banding
Lima dari enam terdakwa, yang sudah divonis 3 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, mengajukan banding. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah menganiaya Herman, seorang warga, hingga tewas.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Proses hukum kasus meninggalnya Herman, tahanan Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dianiaya anggota polisi hingga meninggal terus berlanjut. Lima dari enam terdakwa, yang sudah divonis 3 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, mengajukan banding.
Sebelumnya, pada Kamis (9/12/2021), majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan membacakan vonis bagi enam terdakwa. Majelis hakim diketuai S Pujiono dengan anggota Arif Wisaksono dan Arum Kusuma Dewi.