logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemburu, Pedagang, hingga...
Iklan

Pemburu, Pedagang, hingga Perajin Gading Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis komplotan perdagangan gading gajah ditanggapi beragam. Muncul usulan revisi UU No 5/1990 tentang Konservasi karena telah berumur 31 tahun sehingga perlu penyesuaian.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-sBkW6Y5JPPBY7uY9xLZKvrdUk8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-19-at-04.14.12_1629371778.jpeg
DOKUMEN FORUM JURNALIS LINGKUNGAN ACEH

Lima tersangka pemburu dan pedagang satwa lindung antarprovinsi ditangkap oleh personel Polres Aceh Timur, Aceh. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021), karena membunuh satu gajah dan menjual gadingnya.

IDI RAYEUK, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, memvonis pembunuh gajah berikut jaringan perdagangan hingga perajin gading 3 hingga 3,5 tahun penjara. Vonis ditanggapi beragam.

Pembunuh gajah, Zainal (34), dan Edi Murdani (41), penadah gading gajah, divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Soni (36) dan Jefri (49), perantara, serta Rinaldi (46), pembeli gading yang merupakan perajin, masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan