Iklan
Pemburu, Pedagang, hingga Perajin Gading Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis komplotan perdagangan gading gajah ditanggapi beragam. Muncul usulan revisi UU No 5/1990 tentang Konservasi karena telah berumur 31 tahun sehingga perlu penyesuaian.
IDI RAYEUK, KOMPAS β Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, memvonis pembunuh gajah berikut jaringan perdagangan hingga perajin gading 3 hingga 3,5 tahun penjara. Vonis ditanggapi beragam.
Pembunuh gajah, Zainal (34), dan Edi Murdani (41), penadah gading gajah, divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Soni (36) dan Jefri (49), perantara, serta Rinaldi (46), pembeli gading yang merupakan perajin, masing-masing divonis 3 tahun penjara.