logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAngkutan Wisata dan Barang...
Iklan

Angkutan Wisata dan Barang Bakal Dibatasi Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar jumlah angkutan wisata yang beroperasi selama Natal dan Tahun Baru dibatasi serta diwajibkan sudah menjalani inspeksi kelayakan. Jateng siap dengan berbagai skenario.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA / KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b3HdQyzb-D4LQ8c1ZBlMTYp23k4=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F8afa28da-9a38-4bd4-b03a-96986ef218ac_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Kepolisian Resor Brebes memperketat pemeriksaan terhadap bus pariwisata bernomor polisi luar kota sekaligus menyosialisasikan aturan larangan mudik kepada masyarakat di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Kamis (29/4/2021).

SEMARANG, KOMPAS β€” Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, angkutan wisata dan barang berpotensi dibatasi. Selain itu, setiap orang yang bepergian harus sudah menjalani dua kali vaksinasi dan dinyatakan negatif Covid-19.

Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021). Menurut Budi, ketentuan itu sudah disampaikan kepada seluruh dinas perhubungan di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan