Iklan
Salah Tangkap, Dua Polisi di Polres Palu Diduga Langgar Kode Etik
Perbaikan penanganan perkara di lapangan di tubuh kepolisian harus terus dilakukan agar tak terjadi kesalahan prosedur yang bisa melukai keadilan.
PALU, KOMPAS β Dua anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, diduga melanggar kode etik. Keduanya menangkap dan menganiaya seorang anak yang mereka duga sebagai pelaku penjambretan. Padahal, anak tersebut bukan pelaku penjambretan. Ia justru sempat membantu polisi mengejar pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Palu Ajun Komisaris Besar Bayu Indra Wiguno mengatakan, kedua polisi tersebut diduga melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.