logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSalah Tangkap, Dua Polisi di...
Iklan

Salah Tangkap, Dua Polisi di Polres Palu Diduga Langgar Kode Etik

Perbaikan penanganan perkara di lapangan di tubuh kepolisian harus terus dilakukan agar tak terjadi kesalahan prosedur yang bisa melukai keadilan.

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lPZeXZYabXVv2Ci9lN8P8_LZEMQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Ff15ffe48-3f4e-4c58-ad52-765eed58f942_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Kepala Kepolisian Resor Palu Ajun Komisaris Besar Bayu Indra Wiguno (kedua dari kanan) di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021), memberikan keterangan terkait dengan proses hukum terhadap dua polisi di lingkup kerjanya yang salah menangkap seorang anak dalam penanganan kasus jambret beberapa waktu lalu.

PALU, KOMPAS β€” Dua anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, diduga melanggar kode etik. Keduanya menangkap dan menganiaya seorang anak yang mereka duga sebagai pelaku penjambretan. Padahal, anak tersebut bukan pelaku penjambretan. Ia justru sempat membantu polisi mengejar pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Palu Ajun Komisaris Besar Bayu Indra Wiguno mengatakan, kedua polisi tersebut diduga melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan