Iklan
Tiga Tahun Penjara bagi Polisi di Balikpapan Penyebab Herman Tewas
Majelis hakim PN Balikpapan memvonis 3 tahun untuk lima terdakwa dan 1 tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Keluarga menilai tak sepadan.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur memvonis tiga tahun untuk lima terdakwa dan satu tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Adik Herman merasa hukuman itu tidak sepadan dengan kematian anggota keluarganya.
Persidangan digelar pada Kamis (9/12/2021) secara daring sekaligus bisa disaksikan langsung di ruang sidang. Majelis hakim diketuai S Pujiono dengan anggota Arif Wisaksono dan Arum Kusuma Dewi.