logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Tahun Penjara bagi Polisi...
Iklan

Tiga Tahun Penjara bagi Polisi di Balikpapan Penyebab Herman Tewas

Majelis hakim PN Balikpapan memvonis 3 tahun untuk lima terdakwa dan 1 tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Keluarga menilai tak sepadan.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W-ffIOH_ddco9Li0tcR-Wgg-eKQ=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FDSC0303-01_1639053579.jpeg
KOMPAS/SUCIPTO

Dini (33), berbaju kuning, menangis saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (9/12/2021). Ia adalah kerabat Herman (39) yang dipulangkan tak bernyawa setelah dijemput paksa ke Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur memvonis tiga tahun untuk lima terdakwa dan satu tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Adik Herman merasa hukuman itu tidak sepadan dengan kematian anggota keluarganya.

Persidangan digelar pada Kamis (9/12/2021) secara daring sekaligus bisa disaksikan langsung di ruang sidang. Majelis hakim diketuai S Pujiono dengan anggota Arif Wisaksono dan Arum Kusuma Dewi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan