logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPTUN Jayapura Tolak Gugatan...
Iklan

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Perusahaan Sawit atas Pencabutan Izinnya

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memutuskan, putusan Bupati Sorong John Kamuru mencabut izin usaha perkebunan sawit dua perusahaan adalah sah. Gugatan kedua perusahaan itu pun ditolak.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DHHzphV3Jlgrmc7IqIr3989mF0A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Ffaf825ce-fb32-4e9f-8bdb-2a8c5003228c_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI ECONUSA

Suasana persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Selasa (7/12/2021). Sidang itu terkait gugatan dari tiga perusahaan sawit karena putusan Bupati Sorong John Kamuru yang mencabut izin usaha perkebunan.

JAYAPURA, KOMPAS β€” Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas surat keputusan Bupati Sorong John Kamuru yang mencabut izin usaha perkebunan, Selasa (7/12/2021). Kedua penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat obyek sengketa, yakni putusan bupati.

PT Sorong Agro Sawitindo mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) sawit berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Nomor 42 Tahun 2011. Luas lahannya mencapai 40.000 hektar di Distrik Segun, Klawak, dan Distrik Klamono.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan