PTUN Jayapura Tolak Gugatan Perusahaan Sawit atas Pencabutan Izinnya
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memutuskan, putusan Bupati Sorong John Kamuru mencabut izin usaha perkebunan sawit dua perusahaan adalah sah. Gugatan kedua perusahaan itu pun ditolak.
JAYAPURA, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas surat keputusan Bupati Sorong John Kamuru yang mencabut izin usaha perkebunan, Selasa (7/12/2021). Kedua penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat obyek sengketa, yakni putusan bupati.
PT Sorong Agro Sawitindo mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) sawit berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Nomor 42 Tahun 2011. Luas lahannya mencapai 40.000 hektar di Distrik Segun, Klawak, dan Distrik Klamono.