Mbah Minto Bela Diri dari Pencuri di Demak, Semestinya Tak Dipidana
Pada sidang tuntutan di PN Demak, pekan lalu, Kasmito dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti bersalah setelah membacok saksi Marjani hingga menyebabkan luka berat. Marjani disebut mencuri ikan.
DEMAK, KOMPAS — Terdakwa Kasmito atau Mbah Minto (75), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang dituntut 2 tahun penjara setelah membacok pencuri ikan, menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Demak, Senin (6/12/2021). Dalam nota pembelaan, ia disebut hanya membela diri sehingga seharusnya tidak dipidana.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus tersebut, Kasmito menjalani persidangan secara daring, yakni melalui layar yang menghadap para hakim. Sementara nota pembelaan dibacakan penasihat hukum Kasmito, Haryanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya.