logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJangan Mudah Terpancing,...
Iklan

Jangan Mudah Terpancing, Pastikan Izin Pinjol dan Pahami Proses Peminjamannya

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial yang tidak bertanggung jawab.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X9LUIi4pe8TUFA5fiLKHmX_PdeU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FIMG-20211206-WA0038_1638794164.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto (tengah) saat memaparkan kinerja lembaga keuangan triwulan III di Bandar Lampung pada Senin (6/12/2021)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial ilegal. Selain wajib memastikan izin perusahaan, peminjam juga harus memahami bentuk perjanjian saat meminjam uang.

Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Finansial Teknologi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rati Connie Foda mengatakan, perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam-meminjam antarpihak yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 104 perusahaan hingga Oktober 2021. Sementara itu, perusahaan peminjam daring ilegal yang telah ditutup Satuan Tugas Waspada Investasi mencapai 3.734 entitas usaha.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan