logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บLarangan Menggelar Acara dan...
Iklan

Larangan Menggelar Acara dan Atraksi Bagi Destinasi Wisata di Magelang

Destinasi wisata di Kabupaten Magelang dilarang menggelar acara atau atraksi apa pun yang memancing keramaian di musim libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah setempat juga bakal menggelar tes antigen acak bagi pelancong.

Oleh
Regina Rukmorini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k73IyuRvIBqff4XCZV6c9YBvGFY=/1024x667/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211117WEN8_1637489869.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pengemudi kendaraan wisata melintas dengan latar belakang baliho informasi sertifikasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Svargabumi, kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (13/11/2021). Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) tersebut merupakan sertifikasi bagi industri pariwisata di tengah masa pandemi ini.

MAGELANG, KOMPAS โ€” Destinasi wisata di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilarang menggelar atraksi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pasalnya, di tengah ketatnya upaya pembatasan, tambahan atraksi berpotensi memicu pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan pengunjung.

โ€Tidak diperbolahkan menggelar acara atau atraksi yang memancing keramaian. Selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru, destinasi wisata hanya boleh menerima kunjungan wisatawan seperti hari biasa,โ€ ujar Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magelang Slamet Achmad Husein, Minggu (5/12/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan