Komitmen Bali Mengangkat Garam Lokal
Garam lokal dari proses tradisional kesulitan menembus pasar ritel modern karena kurang mengandung yodium dan belum berlabel SNI. Gubernur Bali mencanangkan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali.
Bertempat di Dusun Sukadarma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Selasa (28/9/2021), Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pencanangan pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Keputusan Gubernur Bali itu mendapat sambutan positif pengusaha garam lokal di Bali.
Garam lokal yang dihasilkan petani garam dengan proses tradisional di Bali masih kesulitan menembus pasar ritel modern. Hal itu karena garam lokal kurang mengandung yodium dan belum berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).