Warga Lampung di Perantauan Diimbau Tak Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau warga Lampung untuk tidak mudik selama libur Natal dan Tahun. Semua sektor juga diminta mematuhi aturan PPPM Level 3 yang akan diterapkan pada libur akhir tahun ini.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau warga Lampung untuk tidak mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. Semua sektor juga diminta mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 yang akan diterapkan pada akhir tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Wakil Ketua Posko Penanganan Covid-19 Lampung M Zulkarnain menuturkan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Selain penyekatan di wilayah perbatasan, kunjungan ke berbagai tempat publik, antara lain tempat wisata dan taman bermain juga akan dibatasi.