logo Kompas.id
›
Nusantara›Kejati NTT Tetapkan Mantan...
Iklan

Kejati NTT Tetapkan Mantan Bupati Kupang Dua Periode Tersangka Korupsi

Bupati Kupang periode 1999-2009, juga mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2014-2019 asal Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah, ditahan terkait kasus pelepasan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bEC5KGvpSluqKM26NamiSinDqP4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fb168c608-a993-4874-9007-4f6f6ee50f04_jpg.jpg
KOMPAS/Humas Kejati NTT

Tersangka korupsi Ibrahim Agustinus Medah (74) mengenakan baju oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kupang, Jumat (3/12/2021).

KUPANG, KOMPAS â€” Bupati Kupang periode 1999-2009, juga mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2014-2019 asal Nusa Tenggara Timur,  Ibrahim Agustinus Medah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kupang. Tersangka ketika menjabat sebagai bupati menerbitkan surat keputusan  menjual tanah dan rumah dinas golongan tiga untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur  Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/12/2021), mengatakan, setelah laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh  Ibrahim, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT mulai melakukan penelusuran. Tim penyidik berhasil menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Ibrahim sebagai tersangka.

Editor:
agnespandia
Bagikan