Rata-rata Kenaikan di Bawah 1 Persen, UMK Jateng Disebut Paling Tragis
Kenaikan UMK mayoritas daerah di Jateng di bawah 1 persen. Hanya Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Surakarta yang kenaikannya di atas 1 persen. Serikat pekerja setempat menilai ini memilukan.
SEMARANG, KOMPAS β Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 2022, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dengan persentase kenaikan di sebagian besar kurang dari 1 persen, serikat pekerja menilai penetapan kali ini paling tragis. Sebaliknya, pengusaha menilai kenaikan itu masih rasional.
Daftar upah minimum pada 35 kabupaten/kota se-Jateng Tahun 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 Tahun 2021. Upah tertinggi adalah Kota Semarang, Rp 2.835.021, yang naik 0,9 persen (Rp 24.996). Sementara terendah ialah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.819.835, yang naik 0,82 persen (Rp 14.835).