logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRata-rata Kenaikan di Bawah 1 ...
Iklan

Rata-rata Kenaikan di Bawah 1 Persen, UMK Jateng Disebut Paling Tragis

Kenaikan UMK mayoritas daerah di Jateng di bawah 1 persen. Hanya Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Surakarta yang kenaikannya di atas 1 persen. Serikat pekerja setempat menilai ini memilukan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zLLVfzQtGsBKddzgDabvyvMnuhc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FBuruh-Jawa-Tengah_1637827905.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (25/11/2021). Mereka, antara lain, menolak upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.812.935 atau naik hanya 0,78 persen.

SEMARANG, KOMPAS β€” Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 2022, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dengan persentase kenaikan di sebagian besar kurang dari 1 persen, serikat pekerja menilai penetapan kali ini paling tragis. Sebaliknya, pengusaha menilai kenaikan itu masih rasional.

Daftar upah minimum pada 35 kabupaten/kota se-Jateng Tahun 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 Tahun 2021. Upah tertinggi adalah Kota Semarang, Rp 2.835.021, yang naik 0,9 persen (Rp 24.996). Sementara terendah ialah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.819.835, yang naik 0,82 persen (Rp 14.835).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan