UMK 2022 Dinilai Memberatkan, Pengusaha Jatim Berencana Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMK 2022 di Jatim dinilai memberatkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pengusaha berencana mengajukan keberatan dan menggugat ke pengadilan sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota di wilayahnya dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 75.000 atau 1,75 persen pada wilayah ekonomi utama atau ring satu. Kebijakan itu dinilai memberatkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pengusaha berencana mengajukan keberatan dan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, keputusan Gubernur Jatim tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sangat memberatkan pengusaha. Alasannya, situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.