Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Oktober lalu.
PADANG, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 27 miliar. Kuasa hukum salah satu tersangka membantah kliennya bersalah karena proses ganti rugi sudah sesuai dengan peraturan.
Penahanan ke-12 tersangka itu berlangsung pada Rabu (1/12/2021) sore seusai mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar, Padang. Para tersangka kemudian dibawa dan dititipkan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumbar di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Anak Air.