logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejati Sumbar Tahan 12...
Iklan

Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Oktober lalu.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0BEJjMyW1C2jZJwtuwvybv4LZCE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F5c221313-46ec-494a-8ee7-041b89cb3abb_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin di Padang Pariaman ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Rabu (1/12/2021) sore. Ke-12 tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IB Padang Anak Air. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 27 miliar.

PADANG, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 27 miliar. Kuasa hukum salah satu tersangka membantah kliennya bersalah karena proses ganti rugi sudah sesuai dengan peraturan.

Penahanan ke-12 tersangka itu berlangsung pada Rabu (1/12/2021) sore seusai mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar, Padang. Para tersangka kemudian dibawa dan dititipkan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumbar di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Anak Air.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan