UPAH MINIMUM
Anggap UMK di Jatim 2022 Tidak Ideal, Buruh Keberatan
Upah minimum di 38 daerah di Jatim ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja sehingga nyaris tidak naik. Menyikapi hal itu, pekerja menyatakan keberatan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F91d10ba4-42de-4c42-9e3c-72af1007d6b5_jpg_v2_1637938595.jpg)
Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/11/2021). Ribuan buruh berunjuk rasa serentak di kawasan ekonomi utara atau daerah ring satu Jawa Timur. Buruh menolak penetapan UMP Jawa Timur 2022 sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04. UMP Jawa Timur pada 2021 adalah Rp 1.868.777.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan upah minimum di 38 kabupaten dan kota berdasarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, lima daerah penyangga ekonomi utama atau ring satu penetapannya berbeda karena mempertimbangkan kepadatan daerah industri.
Penetapan upah minimum itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Surabaya mengantongi upah tertinggi, yakni Rp 4.375.479 per pekerja per bulan. Adapun upah terendah di Kabupaten Sampang, yakni Rp 1.922.122.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Anggap UMK di Jatim 2022 Tidak Ideal, Buruh Keberatan ".
Baca Epaper Kompas