Korban Pelecehan Seksual di UNRI Berharap Pelaku Ditahan
Tersangka yang saat ini masih bebas dan menjabat di kampus dikhawatirkan bisa menekan para saksi sehingga menghambat proses penegakan hukum.
PADANG, KOMPAS β Kuasa hukum L, mahasiswa korban pelecehan seksual oleh Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, berharap agar polisi menahan tersangka dan kampus menonaktifkannya. Tersangka yang saat ini masih bebas dan menjabat di kampus dikhawatirkan bisa menekan para saksi sehingga menghambat proses penegakan hukum.
Kuasa hukum L dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Noval Setiawan, Senin (29/11/2021), mengatakan, Syafri Harto mestinya ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, situasi tersangka yang masih punya jabatan di fakultas dikhawatirkan memengaruhi proses penegakan hukum, walaupun polisi mengatakan pelaku kooperatif.