logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorban Pelecehan Seksual di...
Iklan

Korban Pelecehan Seksual di UNRI Berharap Pelaku Ditahan

Tersangka yang saat ini masih bebas dan menjabat di kampus dikhawatirkan bisa menekan para saksi sehingga menghambat proses penegakan hukum.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c6uZqwZlIohWoe9G0xLCva6ty6w=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fdb0f59e0-1c79-4984-a453-b505d6227064_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi diam dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di jalan depan kantor DPRD Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Senin (8/3/2021). Melalu tulisan di kertas karton mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena angka kekerasan seksual masih relatif tinggi, termasuk di Sumbar.

PADANG, KOMPAS β€” Kuasa hukum L, mahasiswa korban pelecehan seksual oleh Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, berharap agar polisi menahan tersangka dan kampus menonaktifkannya. Tersangka yang saat ini masih bebas dan menjabat di kampus dikhawatirkan bisa menekan para saksi sehingga menghambat proses penegakan hukum.

Kuasa hukum L dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Noval Setiawan, Senin (29/11/2021), mengatakan, Syafri Harto mestinya ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, situasi tersangka yang masih punya jabatan di fakultas dikhawatirkan memengaruhi proses penegakan hukum, walaupun polisi mengatakan pelaku kooperatif.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan