Pembunuh Staf KPUD Yahukimo Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Gembong KKB Yahukimo, Demius Magayang, dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Papua. Demius diduga salah satu aktor yang merencanakan pembunuhan anggota KPUD Yahukimo Henry Jovinski pada 11 Agustus 2020.
JAYAPURA, KOMPAS โ Demius Magayang, pemimpin kelompok kriminal bersenjata di Papua, bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia diduga kuat membunuh aparatur sipil negara atau ASN yang menjadi staf Komisi Pemilihan Umum Daerah Yahukimo pada 11 Agustus 2020.
Demius alias Temius Magayang ditangkap pada Minggu (28/11/2021) siang di Jalan Gunung, Distrik Deikai, Yahukimo. Demius, yang juga Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo ini, masuk daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus pembunuhan di Distrik Dekai. Salah satunya yang mencuat adalah pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski.