logo Kompas.id
›
Nusantara›Nurdin Abdullah Divonis Lima...
Iklan

Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/STLeiunSV2vS7YoYea69PKW93vQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F9F694E74-0438-4F63-9CBD-215606C33449_1638200692.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Majelis hakim yang memimpin sidang kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

MAKASSAR, KOMPAS â€” Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mencabut hak politik Nurdin selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ibrahim Palino didampingi dua hakim anggota, yakni M Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito. Sidang dimulai sejak pukul 15.00 Wita hingga dijeda pada pukul 16.30 Wita. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 20.00 hingga berakhir pukul 23.00 Wita.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan