KETENAGAKERJAAN
Ribuan Pekerja di Jatim Tolak UMP dan Tuntut Kenaikan UMK 2022
Ribuan pekerja di Jatim berunjuk rasa memprotes kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 yang dinilai terlalu kecil dan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota setidaknya Rp 300.000 per bulan per pekerja.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F91d10ba4-42de-4c42-9e3c-72af1007d6b5_jpg.jpg)
Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/11/2021). Ribuan buruh berunjuk rasa serentak di kawasan ekonomi utara atau daerah ring satu Jatim.
SURABAYA, KOMPAS — Ribuan pekerja di Jawa Timur menggelar aksi memprotes rendahnya kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Mereka juga menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota sebesar Rp 300.000 per bulan per pekerja.
Unjuk rasa berlangsung serentak di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. Aksi digelar di kantor pemerintahan daerah masing-masing.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Ribuan Pekerja di Jatim Tolak UMP dan Tuntut Kenaikan UMK 2022".
Baca Epaper Kompas