Kota Bandung Larang Kegiatan Pemicu Kerumunan Saat Pergantian Tahun
Sejalan dengan inmendagri, Kota Bandung bakal memperketat pengawasan kerumunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Masyarakat, terutama hotel dan restoran, dilarang mengadakan acara yang memicu kerumunan.
BANDUNG, KOMPAS β Kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 terlarang di Kota Bandung. Penerapan sanksinya tengah dibahas dengan tetap berpatokan pada instruksi pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada Rabu (24/11/2021) menyatakan, regulasi pembatasan mobilitas warga selama libur pergantian tahun berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Peraturan yang dikeluarkan pada Senin (22/11) ini berkaitan dengan pencegahan dan penganggulangan Covid-19.